Pesangon Bisa Dipotong 50%, Kemenaker: Tergantung Alasan PHK nya
Kebijakan | 23 Februari 2021, 05:30 WIBBaca Juga: Skema JKP, Pesangon Tetap Diberikan Bagi Pekerja yang Di-PHK
4. Pengusaha mem-PHK karena alasan perusahaan tutup akibat keadaan memaksa atau force majeur.
5. Pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang yang disebabkan kerugian.
6. PHK karena alasan perusahaan pailit.
7. Pengusaha bakal memberikan separuh pesangon PHK apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Namun, sebelumnya pekerja/buruh yang melanggar tersebut harus diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Dan yang perlu diingat, meskipun pesangon bisa dipotong hingga 50%, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak harus tetap diberikan secara penuh.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV