Pesangon Bisa Dipotong 50%, Kemenaker: Tergantung Alasan PHK nya
Kebijakan | 23 Februari 2021, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan terkait perusahaan yang boleh memberikan pesangon hanya setengah dari ketentuan, dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, perusahaan boleh memberikan pesangon hanya setengah, jika memenuhi sejumlah syarat.
Baca Juga: Iuran BPJS Tenaker Buat Pesangon, Buruh: Tanggung Jawab Negara Tidak Kuat
"Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa," kata Anwar, Senin (22/02/2021).
Untuk menghindari perusahaan bandel yang dengan sengaja memotong pesangon, Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.Pekerja juga bisa melaporkannya kepada Kemenaker.
Baca Juga: Pemerintah akan Beri Pesangon pada Pegawai yang Kena PHK, Ini Besaran dan Syaratnya
Di dalam PP No.35/2021, disebutkan alasan perusahaan memberikan pesangon PHK separuhnya saja, sebagai berikut:
1. Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan PHK.
2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan alami kerugian.
3. Pengusaha mem-PHK pekerja/buruh karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan karena kerugian terus-menerus selama dua tahun.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV