Mulai 1 Maret 2021, Kredit Motor, Mobil Hingga Rumah Tanpa Uang Muka
Kebijakan | 19 Februari 2021, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Bank Indonesia (BI) memberikan berbagai kelonggaran di tengah kondisi ekonomi yang tak mementu akibat pandemi wabah virus corona atau Covid-19.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan Dewan Gubernur Bank Indonesia telah mengadakan rapat pada tanggal 17 dan 18 Februari 2021.
Baca Juga: Viral Video Uang Redenominasi Rp 100 Bergambar Jokowi, Ini Tanggapan Bank Indonesia
Hasilnya, Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5 persen.
Selain itu, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan BI 7 Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen," kata Perry Warjiyo pada Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Bank Indonesia Menahan Suku Bunga, Stabilitas Keuangan Diklaim Masih Sehat
Tak cukup sampai di situ, Bank Indonesia juga memberi kelonggaran lainnya terkait kredit.
Pertama, Bank Indonesia mengesahkan penerapan kebijakan uang muka atau down payment (DP) sebesar 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor.
Perry menjelaskan, kelonggaran kredit kendaraan bermotor ini sebagai upaya untuk meningkatkan pembiayaan dunia usaha.
Adapun relaksasi kredit kendaraan bermotor tanpa uang muka ini akan berlaku mulai awal Maret hingga akhir tahun 2021.
Baca Juga: Ini Cara Dapat Kredit Murah Tanpa Agunan Rp 10 juta dari BRI
"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan," ucap Perry Warjiyo.
"Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021."
Selanjutnya, Bank Indonesia juga melonggarkan Loan to Value dan Financing to Value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi 100 persen.
Artinya, seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti akan ditanggung oleh bank. Dengan begitu, konsumen tidak perlu membayar uang muka.
Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Janjikan Bangun Perumahan untuk Seluruh Anak Buahnya, Bisa Kredit
Kelonggaran ini pun berlaku untuk semua jenis properti. Itu mulai dari rumah tapak, rumah susun, ruko dan rukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL tertentu.
BI juga menghapus ketentuan pencarian bertahap properti indent. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan kredit properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
"(Kebijakan) ini juga berlaku efektif dari 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," kata Perry Warjiyo.
Baca Juga: Cek Harga SUV yang Makin Murah dengan Pembebasan PPnBM
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV