> >

Ini Alasan Kenapa Bitcoin Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran di Indonesia

Kebijakan | 18 Februari 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi mata uang Bitcoin. (Sumber: Onov3056, CC BY-SA 4.0 , via Wikimedia Commons)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga mata uang kripto Bitcoin terus melambung dari tahun ke tahun.

Melansir Kompas.comKamis (18/02/2021) harga bitcoin mencapai 52.493 dolar AS per koin atau sekitar Rp 734,9 juta.

Para perusahaan besar juga mulai melirik mata uang ini dan salah satunya menjadikan bitcoin sebagai alat pembayaran produknya.

Salah satunya adalah perusahaan mobil listrik Tesla.

Pekan lalu Tesla mengumumkan akan berencana menggunakan bitcoin sebagai alat transakasi produk mereka.

Baca Juga: Cetak Rekor Tertinggi, Kini Harga Bitcoin Capai Rp 700 Juta

Mastercard juga dilaporkan bakal mendukung penggunaan aset kripto dalam jaringan mereka tahun ini.

Lantas bagaimana penggunaan mata uang kripto bitcoin di Indonesia?

Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia (BI) menegaskan sejak 2017 lalu bahwa mata uang virtual apapun termasuk bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

Di Indonesia alat pembayaran yang sah hanya rupiah. Aturan tersebut termuat dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. 

Baca Juga: Tesla Borong Bitcoin Rp 21 Triliun, Harga Bitcoin Langsung Capai Rekor Tertinggi

"Di Indonesia bitcoin dilarang menjadi alat tukar, karena alat tukar resmi kita adalah rupiah," ujar Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute, seperti dikutip dari Kompas.com.

Heru melanjutkan ada sanksi berat seperti kasus pengunaan dinar atau dirham di depok jika bitcoin dijadikan alat tukar.

Namun, penyelenggara jasa sistem pembayaran seperti Visa dan Mastercard yang beroperasi di Indonesia tidak dilarang mengakomodir penggunaan aset kripto.

Nah, bitcoin di Indonesia merupakan salah satu bentuk aset yang bisa diperdagangkan dalam bursa berjangka.

Baca Juga: Mahasiswa Hasilkan Rupiah Dari Tanaman Kaktus

Aturan mengenai perdagangan bitcoin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Kemudian, Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019.

Juga, Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

"Saat ini, bitcoin hanya dianggap sebagai alat investasi," ujar Heru.

Baca Juga: Perdagangan Perdana, Harga Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) Turun

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU