Ini Alasan Kenapa Bitcoin Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran di Indonesia
Kebijakan | 18 Februari 2021, 11:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Harga mata uang kripto Bitcoin terus melambung dari tahun ke tahun.
Melansir Kompas.com, Kamis (18/02/2021) harga bitcoin mencapai 52.493 dolar AS per koin atau sekitar Rp 734,9 juta.
Para perusahaan besar juga mulai melirik mata uang ini dan salah satunya menjadikan bitcoin sebagai alat pembayaran produknya.
Salah satunya adalah perusahaan mobil listrik Tesla.
Pekan lalu Tesla mengumumkan akan berencana menggunakan bitcoin sebagai alat transakasi produk mereka.
Baca Juga: Cetak Rekor Tertinggi, Kini Harga Bitcoin Capai Rp 700 Juta
Mastercard juga dilaporkan bakal mendukung penggunaan aset kripto dalam jaringan mereka tahun ini.
Lantas bagaimana penggunaan mata uang kripto bitcoin di Indonesia?
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia (BI) menegaskan sejak 2017 lalu bahwa mata uang virtual apapun termasuk bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
Di Indonesia alat pembayaran yang sah hanya rupiah. Aturan tersebut termuat dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Penulis : Danang-Suryo
Sumber : Kompas TV