Anies Bikin Proses Perizinan Bangun Gedung Jadi 57 Hari
Kebijakan | 8 Februari 2021, 15:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas proses perizinan pembangunan gedung menjadi 57 hari, dari sebelumnya 360 hari.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati menyatakan, proses perizinan untuk bangunan rumah tinggal akan lebih cepat lagi, yakni 14 hari kerja.
Baca Juga: DKI Pilih PSBB dan PPKM, Anies Baswedan: Virus Corona Tidak Kenal Waktu, Bukan Hanya di Akhir Pekan
"Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi, " kata Sri dalam keterangan tertulisnya, Senin (08/02/2021).
Menurut Sri, sektor properti bisa menyerap banyak tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan daerah. Serta, mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.
Baca Juga: Gubernur Anies Memastikan Tak Menetapkan Lockdown Akhir Pekan
Selain dipercepat, lanjut Sri, proses perizinan juga akan lebih ringkas, tertata, dan berbasis teknologi informasi. Aturan baru ini juga aman dan tak asal-asalan, karena melalui proses diskusi dengan pakar dan praktisi.
Pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang 17,61% untuk perekonomian Jakarta. Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425 ribu orang.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Tinggi Meski Warga Tetap di Rumah, Klaster Keluarga Jadi Biang Kerok
Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang investasi untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9% atau setara dengan Rp 14,8 triliun. Sementara Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3% atau setara dengan Rp 17,5 triliun di tahun yang sama.
Namun, pada kuartal III tahun lalu, realisasi investasi di DKI Jakarta minus 8,92%, dibandingkan kuartal III 2019.
Penurunan investasi terutama terjadi pada konstruksi bangunan dan non-bangunan.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV