> >

Iuran BPJS Tenaker Buat Pesangon, Buruh: Tanggung Jawab Negara Tidak Kuat

Kebijakan | 8 Februari 2021, 14:22 WIB
Karyawan Toyota sedang melakukan Perakitan Mobil di Pabrik PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (PT. TMMIN). (Sumber: Dokumentasi PT. TMMIN)

"Sumbernya dari dana BPJS, artinya buruh mendapatkan JKP dari dana buruh sendiri jadi logika tanggung jawab negara tidak kuat," kata Jumisih.

Berdasarkan draft RPP JKP, besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah per bulan. Dari jumlah itu, pemerintah akan membayarkan 0,22%, lalu 0,14% didapat dari rekomposisi JKK, dan sisanya 0,10% didapat dari rekomposisi JKM.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU