Iuran BPJS Tenaker Buat Pesangon, Buruh: Tanggung Jawab Negara Tidak Kuat
Kebijakan | 8 Februari 2021, 14:22 WIB"Sumbernya dari dana BPJS, artinya buruh mendapatkan JKP dari dana buruh sendiri jadi logika tanggung jawab negara tidak kuat," kata Jumisih.
Berdasarkan draft RPP JKP, besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah per bulan. Dari jumlah itu, pemerintah akan membayarkan 0,22%, lalu 0,14% didapat dari rekomposisi JKK, dan sisanya 0,10% didapat dari rekomposisi JKM.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV