Iuran BPJS Tenaker Buat Pesangon, Buruh: Tanggung Jawab Negara Tidak Kuat
Kebijakan | 8 Februari 2021, 14:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah kini sedang membahas draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Dalam aturan itu, pekerja yang di PHK oleh perusahaan akan mendapat manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemerintah akan Beri Pesangon pada Pegawai yang Kena PHK, Ini Besaran dan Syaratnya
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, program itu hanyalah pemanis UU Cipta Kerja. Lantaran, dana JKP didapat dari pemerintah dan rekomposisi iuran pekerja yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.
Jumlah iuran yang sama, yang tadinya hanya untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kini akan dibagi juga untuk JKP.
Baca Juga: Skema JKP, Pesangon Tetap Diberikan Bagi Pekerja yang Di-PHK
Hal ini dipertegas oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Meski ada rekomposisi, tak ada pengurangan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker juga memastikan tak ada tambahan iuran bagi peserta.
"Tidak boleh antar program di BP Jamsostek melakukan subsidi antar program," ujar Said seperti dikutip dari Kontan.co.id (08/02/2021).
Baca Juga: BLT Gaji Tak Cair Tahun Ini, Ternyata Uangnya Untuk Kartu Prakerja
Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisih menganggap, rekomposisi menghilangkan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan JKP. Karena penggunaan dana iuran peserta untuk JKP.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV