Insentif Pajak Gaji Karyawan, Apindo: Manfaatnya Hanya Buat Perusahaan Sehat
Kebijakan | 4 Februari 2021, 16:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21, sebesar maksimal Rp 200 juta per tahun. Sehingga, pekerja dengan gaji Rp 16,6 juta kini bebas PPh 21.
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, insentif pembebasan pajak gaji karyawan itu kurang efektif, untuk membantu wajib pajak yang terdampak pandemi. Lantaran, mayoritas perusahaan sudah memotong gaji karyawan mereka hingga 50%.
Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Karyawan pada 2021, Ini Syaratnya
"Insentif itu hanya bermanfaat untuk perusahaan yang masih sehat. Yang masih bisa menggaji karyawannya tanpa pemotongan, " kata Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani saat dihubungi Kompas.tv, Kamis (04/02/2021).
Sementara, jumlah perusahaan yang keuangannya sehat selama pandemi hanya sedikit dibanding perusahaan yang keuangannya bermasalah.
Baca Juga: Setoran Pajak Korporasi di 2020 Loyo Karena Perusahaan Merugi
Seperti yang dialami Bambang, seorang karyawan swasta yang bekerja di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Ia termasuk pekerja yang gajinya dipotong akibat pandemi.
"Kalau saya sih mending gajinya tetep besar dan tetep kena pajak, daripada bebas pajak tapi gajinya kena potong, " kata Bambang kepada Kompas.tv.
Baca Juga: Pak Jokowi, Bioskop Bisa Tutup Total Tanpa Diskon Listrik
Lebih lanjut Hariyadi Sukamdani menjelaskan, pelaksanaan pembebasan pajak penghasilan juga tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Ada yang sejak awal pajak penghasilannya ditanggung perusahaan, ada juga yang dibebankan ke karyawan.
Jika PPh ditanggung perusahaan, maka karyawan tidak akan mendapat penambahan gaji meski ada pembebasan PPh. Namun jika PPh ditanggung karyawan, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan tambahan gaji.
"Jadi yang dapat untung itu pekerja yang sejak awal kontraknya, PPh 21 ditanggung sama dia," ujar Hariyadi.
Baca Juga: Ini Bisikan Jokowi Ke Erick Thohir Saat Peluncuran Bank Syariah Indonesia
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menyatakan, tujuan dari pembebasan PPh 21 untuk meningkatkan cash flow rumah tangga.
"Namun, tujuan itu tidak tercapai jika akhirnya karyawan tidak mendapatkan uang tunai tambahan dari gajinya, " kata Darussalam kepada kompas.tv.
Di sisi lain, lanjutnya, insentif tersebut bisa juga menolong cash flow perusahaan yg selama ini menanggung beban pajak karyawan. Jadi secara tidak langsung juga akan mengurangi dorongan perusahaan untuk memotong gaji karyawan.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV