> >

Ditangkap Polisi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Jadi Tersangka

Ukm | 3 Februari 2021, 13:08 WIB
Seorang penjual dan pembeli sedang transaksi di Pasar Muamalah di Depok yang didirikan oleh sosok Zaim Saidi. Di pasar tersebut, para penjual dan pembeli transaksi menggunakan uang dinar dan dirham. (Sumber: Tangkapan layar Kompas.com)

Namun menurut Zaim, pasar Muamalah tidak melanggar hukum karena tidak ada paksaan menggunakan mata uang tertentu. Mata uang rupiah juga bisa digunakan di pasar tersebut.

Zaim mengatakan, pasar Muamalah hanya ingin membantu ekonomi masyarakat kecil, karena tidak ada sewa lapak dagangan. Penerima zakat dinar dan dirham juga bisa menggunakan kedua uang tersebut untuk membeli sembako di pasar Muamalah.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU