Ditangkap Polisi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Jadi Tersangka
Ukm | 3 Februari 2021, 13:08 WIBNamun menurut Zaim, pasar Muamalah tidak melanggar hukum karena tidak ada paksaan menggunakan mata uang tertentu. Mata uang rupiah juga bisa digunakan di pasar tersebut.
Zaim mengatakan, pasar Muamalah hanya ingin membantu ekonomi masyarakat kecil, karena tidak ada sewa lapak dagangan. Penerima zakat dinar dan dirham juga bisa menggunakan kedua uang tersebut untuk membeli sembako di pasar Muamalah.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV