BLT Gaji Tak Dilanjutkan, Pekerja: Kalau Janji Jangan Bombastis
Kebijakan | 2 Februari 2021, 15:55 WIBBaca Juga: Cegah Kerumunan, Penerima Bansos Tunai di DKI Dibatasi 500 Orang Per Lokasi
Menkeu hanya menyebut delapan bansos yang dianggarkan. Yaitu untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, program pra kerja, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, bantuan sosial tunai, subsidi kuota, dan diskon listrik. Dengan total anggaran Rp 150,96 triliun.
BLT gaji tadinya diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan. Yaitu sejak September-Desember 2020.
Pada pelaksanaannya, BLT gaji diberikan setiap dua bulan sekali, sehingga pekerja menerima Rp 1,2 juta sebanyak dua kali.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV