> >

Besaran Harga Rokok Setelah Cukai Hasil Tembakau Naik

Kebijakan | 1 Februari 2021, 09:53 WIB
Kemenko PMK sebut pengeluaran negara banyak digunakan untuk biaya kesehatan perokok. (Sumber: Pixabay)

Merek rokok jenis SKM lainnya adalah Djarum Super dari harga Rp 2.000 per batang menjadi Rp 2.065-2.125/batang atau Rp 41.400-42.500/20 batang.

Baca Juga: Peringatan Keras Risma bagi yang Nekat Beli Rokok Pakai Dana Bansos

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM Gol I: dari Rp 790/batang naik Rp 145/Batang atau 18,4% menjadi Rp 935/Batang

SPM Gol II A: dari Rp 485/batang naik Rp 80/Batang atau 16,5% menjadi Rp 565/Batang

SPM Gol II B : dari Rp 470/batang naik Rp 85/Batang atau 18,1% menjadi Rp 555/Batang

Baca Juga: Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak

Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Marlboro Merah. Sebelumnya, harga rokok Marlboro Merah dibanderol sekitar Rp 30 ribu/20 batang atau sekitar Rp 1.500 per batang.

Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Marlboro Merah nantinya mencapai antara Rp 1.580-1.645/batang atau menjadi Rp 31.600-32.900/20 batang.

Daftar harga diatas mash berupa perkiraan dari pemerintah. Harga yang beredar di pasaran mungkin beredar, tergantung masing-masing produsen rokok. 

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU