Besaran Harga Rokok Setelah Cukai Hasil Tembakau Naik
Kebijakan | 1 Februari 2021, 09:53 WIBMerek rokok jenis SKM lainnya adalah Djarum Super dari harga Rp 2.000 per batang menjadi Rp 2.065-2.125/batang atau Rp 41.400-42.500/20 batang.
Baca Juga: Peringatan Keras Risma bagi yang Nekat Beli Rokok Pakai Dana Bansos
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM Gol I: dari Rp 790/batang naik Rp 145/Batang atau 18,4% menjadi Rp 935/Batang
SPM Gol II A: dari Rp 485/batang naik Rp 80/Batang atau 16,5% menjadi Rp 565/Batang
SPM Gol II B : dari Rp 470/batang naik Rp 85/Batang atau 18,1% menjadi Rp 555/Batang
Baca Juga: Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak
Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Marlboro Merah. Sebelumnya, harga rokok Marlboro Merah dibanderol sekitar Rp 30 ribu/20 batang atau sekitar Rp 1.500 per batang.
Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Marlboro Merah nantinya mencapai antara Rp 1.580-1.645/batang atau menjadi Rp 31.600-32.900/20 batang.
Daftar harga diatas mash berupa perkiraan dari pemerintah. Harga yang beredar di pasaran mungkin beredar, tergantung masing-masing produsen rokok.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV