Pajak Pulsa dan Token Listrik, Kemenkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga
Kebijakan | 31 Januari 2021, 15:36 WIBAdapun pulsa tersebut meliputi pulsa prabayar, kartu perdana, voucher fisik dan elektronik. Sementara token dimaksud adalah token listrik.
Untuk voucher meliputi voucher belanja (gift voucher), voucher aplikasi atau konten daring, termasuk voucher permainan daring (online game).
Baca Juga: Sri Mulyani Pungut Pajak Jualan Pulsa hingga Token Listrik Mulai 1 Februari
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV