> >

Setoran Pajak Korporasi di 2020 Loyo Karena Perusahaan Merugi

Ekonomi dan bisnis | 29 Januari 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Perekonomian Indonesia sangat terdampak pandemi Covid-19. Banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya karena berkurangnya pemasukan. Alhasil, setoran pajak penghasilan kepada negara pun anjlok karena perusahaan tidak menghasilkan laba.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 di tahun 2020 loyo.

Baca Juga: Marak PHK, Klaim BPJS Melonjak

"Risiko penerimaan pajak tahun lalu, WP badan banyak tertekan. Di SPT Tahunan 2020 yang akan disampaikan hingga April 2021 nanti, akan banyak WP melaporkan tidak laba," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam sebuah acara, Kamis (28/01/2021).

Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070 triliun. Meleset cukup jauh dari target awal sebesar Rp 1.198,82 triliun.

Meski penerimaan pajak penghasilan tahun lalu seret, pemerintah tetap menaikkan target pajak di APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Naik 14,9% dibanding realisasi tahun 2020. Di sisi lain, pemerintah mengakui prospek penerimaan pajak di 2021 masih tidak pasti.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Tembus Satu Juta, Kapan Ekonomi Akan Pulih?

"Sekitar 5% penerimaan pajak akan dinamis, masih diliputi ketidakpastian. Bisa di atas atau di bawah, tergantung situasi ke depan termasuk vaksinasi. Karena penerimaan pajak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi," ujar Hestu.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar pun mengkritisi target penerimaan pajak 2021. Menurut Fajry, akan sulit mencapai target tersebut karena dunia usaha masih tertekan. Sedangkan pajak penghasilan WP badan berkontribusi besar pada pemasukan pajak.

Baca Juga: Pandemi, Laba Astra International Anjlok 49 Persen

"Tentu target penerimaan pajak perlu dievaluasi. Kalaupun extra effort, hanya bisa dengan berbagai macam ekstensifikasi dan perbaikan proses bisnis. Intensifikasi tidak cocok saat kondisi pemulihan," jelas Fajry seperti yang dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (29/01/2021).

Dari total realisasi penerimaan pajak 2020, PPh Pasal 25/29 menyumbang Rp 169,81 triliun. Jumlah itu turun 36,07% dari realisasi PPh Pasal 25/29 di tahun 2019.

Sementara dari realisasi PPh Pasal 25/29 tahun lalu, kontribusi WP badan hanya sebesar Rp 158,25 triliun, turun 37,80% dibanding 2019.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU