> >

Catat! Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online dan Offline

Kompas bisnis | 23 Januari 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)

Syarat membuat NPWP Badan

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh sekurang-kurangnya oleh lurah dan kepala desa.

Baca Juga: DISDUKCAPIL Melakukan Penjemputan Perekaman E-KTP

Cara membuat NPWP bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online di situs ereg.pajak.go.id atau secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Cara membuat NPWP secara online

  • Buka laman ereg.pajak.go.id.
  • Pilih menu Daftar.
  • Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password. Nantinya alamat e-mail ini akan digunakan untuk mengirimkan link verifikasi.
  • Cek e-mail dan buka link verifikasi untuk aktivasi akun.
  • Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak untuk mengaktivasi akun.
  • Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Kemudian, isi data diri dengan lengkap dan benar
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  • Jika sudah, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  • Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  • Pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi kode Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  • Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Cara membuat NPWP secara offline

  • Siapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP
  • Datang ke kantor pajak terdekat sesuai dengan alamat domisili
  • Jika alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Bawalah surat keterangan domisili ke kantor desa
  • Petugas kantor pajak akan memberikan fomulis yang harus diisi
  • Jika dirasa sudah lengkap, serahkan formulis tersebut ke petugas pajak
  • Wajib pajak akan mendapat tanda terima
  • NPWP akan dikirim via pos ke alamat penerima


 

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU