Catat! Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online dan Offline
Kompas bisnis | 23 Januari 2021, 18:22 WIBSyarat membuat NPWP Badan
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotokopi NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh sekurang-kurangnya oleh lurah dan kepala desa.
Baca Juga: DISDUKCAPIL Melakukan Penjemputan Perekaman E-KTP
Cara membuat NPWP bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online di situs ereg.pajak.go.id atau secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Cara membuat NPWP secara online
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu Daftar.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password. Nantinya alamat e-mail ini akan digunakan untuk mengirimkan link verifikasi.
- Cek e-mail dan buka link verifikasi untuk aktivasi akun.
- Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak untuk mengaktivasi akun.
- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
- Kemudian, isi data diri dengan lengkap dan benar
- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
- Jika sudah, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
- Pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi kode Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Cara membuat NPWP secara offline
- Siapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP
- Datang ke kantor pajak terdekat sesuai dengan alamat domisili
- Jika alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Bawalah surat keterangan domisili ke kantor desa
- Petugas kantor pajak akan memberikan fomulis yang harus diisi
- Jika dirasa sudah lengkap, serahkan formulis tersebut ke petugas pajak
- Wajib pajak akan mendapat tanda terima
- NPWP akan dikirim via pos ke alamat penerima
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV