> >

Catat! Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online dan Offline

Kompas bisnis | 23 Januari 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebagai seorang warga negara, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen identitas wajib pajak penting yang harus dimiliki.

NPWP adalah tanda pengenal wajib pajak yang digunakan untuk melaksanakan administrasi terkait transaksi pembayaran pajak.

Selain berfungsi sebagai transaksi perpajakan, NPWP juga sering disertakan dalam dokumen sebagai syarat untuk pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening maupun syarat bagi karyawan baru.

Terdapat dua jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi yang digunakan oleh wajib pajak perorangan dan NPWP Badan yang digunakan oleh wajib pajak badan usaha.

NPWP memiliki payung hukum yang kuat sehingga setiap wajib pajak diwajibkan untuk mendaftarkan diri  ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan NPWP.

Baca Juga: NPWP dan NIK Akan Digabung, Nantinya Terintegrasi dengan Seluruh Data Akun Penduduk

Syarat membuat NPWP Pribadi (karyawan/tidak menjalankan usaha)

  • Fotokopi KTP untuk WNI
  • Fotokopi paspor/ Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP untuk WNI
  • Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
  • Surat pernyataan yang disertai materai dari wajib Pakaj orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-baner menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintahan daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa, atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/ bukti pembayaran listrik.

Syarat membuat NPWP bagi wanita yang penghasilannya terpisah dari suaminya

Wajib pajak ini adalah wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena secara tertulis menghendaki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami atau wanita kawin memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah.

  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopu Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU