Duduk Perkara PT Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya, Berawal Tergiur Potongan Harga
Bumn | 18 Januari 2021, 13:39 WIBSURABAYA, KOMPAS TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait kasus jual beli emas.
Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting memutuskan menjatuhi hukuman kepada Antam berupa pembayaran ganti rugi senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.
Majelis hakim diketahui mengabulkan gugatan Budi Said pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Warga Terdampak Covid-19 Diberi Emas Batangan
Dilansir dari Tribun Surya, Senin (18/1/2021), duduk perkara kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing PT Antam senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, namun emas batangan yang diterima hanyalah sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram tidak pernah diterima oleh Budi. Padahal, menurut pengakuan Budi Said, uang miliknya sudah diserahkan kepada PT Antam.
Budi Said menjelaskan, dirinya saat itu tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa Eksi Anggraeni.
Baca Juga: Logam Mulia Lebih Dicari Ketimbang Perhiasan
Namun, setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Karena tidak ada pengiriman emas berikutnya, Budi Said merasa ditipu. Ia selanjutnya mengirimkan surat kepada PT Antam Cabang Surabaya. Namun, surat itu nyatanya tidak pernah dibalas.
Budi Said tak patah arang. Ia kembali berkirim surat, kali ini kepada PT Antam Pusat di Jakarta.
Alih-alih dapat kejelasan, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Baca Juga: BUMN Bantah 68 Pegawai PT Antam Terpapar Covid-19
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya karena itu menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar Rp 814,4 miliar.
Majelis hakim PN Surabaya berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat yang dilakukan Endang Kumoro.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Selain itu, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Baca Juga: PT Antam akan Kelola Gunung Emas Bernilai Rp 200 Triliun Bekas Milik Freeport
Menurut majelis hakim, mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said.
Antam yang merupakan anak usaha holding BUMN pertambangan PT Inalum (Persero) tersebut tak tinggal diam. Ia akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan Budi Said.
Antam sendiri menyatakan selalu menjual logam mulia emas batangan dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.
Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, PT Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan. Tidak pernah melalui pihak lain.
Baca Juga: Jumlah Penggadai Meningkat Drastis Selama Pandemi, Perhiasan Emas Paling Banyak Digadaikan
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV