Aktivitas Ekonomi yang Boleh Jalan dan Dilarang Saat PSBB Jawa-Bali
Kebijakan | 6 Januari 2021, 19:37 WIBJAKARTA, KOMPASTV. Seperti halnya dengan kebijakan di 39 negara yang telah melakukan kegiatan vaksinasi, pengendalian kenaikkan kasus covid-19 perlu rem darurat. Melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Perketat PSBB di Jawa-Bali
"Terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus covid-19," jelas Airlangga Hartarto, Ketua KPC PEN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut antara lain meliputi:
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line.
3. Sektor ssensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
A. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
B. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WI.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di provinsi/ kabupaten/ kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:
1.Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
2.Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
3.Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional4.Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Pertimbangannya karena seluruh provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.
Penulis : Dyah-Megasari
Sumber : Kompas TV