Menaker: Pekerja Libur pada 9 Desember, Jika Harus Masuk Maka Berhak Atas Upah Kerja Lembur
Kebijakan | 8 Desember 2020, 23:22 WIBBaca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Senilai Rp 1,2 Juta Sudah Cair
“Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ucap Ida.
Ia pun meminta agar pekerja atau buruh, pengusaha, dan semua pihak menggunakan hak suaranya dalam pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penetapan tanggal 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Baca Juga: Pilkada Serentak Besok, KPU Minta Pemilih Bawa Alat Tulis Sendiri
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV