Edhy Prabowo Terlibat Kasus Ekspor Benur, Pengusaha Hashim Djojohadikusumo Merasa Ikut Dizalimi
Ekonomi dan bisnis | 4 Desember 2020, 19:22 WIB"Ini saya mau luruskan karena hampir semua kawan-kawan saya, bahkan keluarga kami berpikir kami sudah punya izin lobster. Sampai sekarang kami belum, mohon itu diluruskan. Kami merasa dizalimi," pungkasnya.
Sementara kuasa hukum Hashim Djojohadikusumo, Hotman Paris, mengatakan setidaknya masih ada empat dokumen yang harus dipenuhi PT Bima Sakti Mutiara untuk mendapatkan izin ekspor.
Empat dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Telah Melakukan Pembudidayaan Lobster bagi Eksportir, Sertifikat Instalasi Karantina Ikan, Sertifikat Cara-Cara Pembibitan yang Baik, dan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran benih lobster.
"Artinya tidak pernah melakukan ekspor. Artinya tidak pernah nyogok untuk mendapatkan surat itu. Justru di situlah yang sangat disesalkan oleh Ibu Sara (Saraswati) ini, apalagi bapaknya (Hashim)," sebut Hotman.
Jadi, kata Hotman, PT Bima Sakti Mutiara tidak ada kaitannya dengan suap-menyuap yang terjadi dalam eskpor benur tersebut.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV