> >

Pengumuman PNS: Sistem Gaji, Tunjangan, dan Pangkat akan Berubah, Ini Skemanya

Kebijakan | 28 November 2020, 12:43 WIB
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

KOMPAS.TV - Skema penggajian, tunjangan, dan pangkat bagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan berubah. Hal itu disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat ini perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.

UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakn menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan.

Baca Juga: "2021, Semua Guru Honorer Bisa Menjadi PNS Guru PPPK"

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dikutip dari Kompas.com. 

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.

Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.

Baca Juga: Gaji PNS Dipastikan Tak Naik pada 2021, Segini Besaran yang Diterima Tiap Golongan

Skema Penilaian Kinerja dan Tunjangan PNS

Capaian kinerja tersebut diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Pada Pasal 3 PP tersebut, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS.

Namun, Paryono belum bisa memastikan kapan skema baru ini akan mulai diterapkan.

"Belum tahu, sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga yang terkait," ungkapnya.

Kementerian/lembaga yang dimaksud Paryono di antaranya adalah Kementeran Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, ada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), dan pemerintah daerah.

Paryono menyebutkan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.

Dengan demikian, dibutuhkan upaya ekstrahati-hati serta didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

"Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," jelas dia.

Baca Juga: Guru Honorer hingga Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU