Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM, Masih Ada 2,9 Juta Kuota Penerima
Kebijakan | 30 Oktober 2020, 06:05 WIBKOMPAS.TV - Pendaftaran bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (BLT UMKM) atau Banpres Produktif masih dibuka hingga Desember 2020.
BLT untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus corona sebesar Rp 2,4 juta itu ditargetkan diberikan pada 12 juta penerima.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, M. Riza Damanik mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyaluran bantuan ke 9 juta penerima awal.
Selanjutnya, saat ini pencairan bantuan dilanjutkan untuk tahap berikutnya dengan target 3 juta penerima tambahan.
"Sebelumnya alokasi 9,1 juta pelaku usaha mikro. Alhamdulillah lancar, hingga awal Oktober telah tersalur 100 persen. Sekarang lanjut ke penyaluran menuju 12 juta," ujar Riza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).
Baca Juga: BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Diperpanjang hingga Desember, Segini Target Penerimanya
Target 12 Juta Penerima
Ia menambahkan, pihaknya telah mengalokasi anggaran sebanyak Rp 28,8 triliun dengan target 12 juta usaha mikro.
"Per tanggal 19 Oktober 2020 telah tersalur ke 76,31 persen dengan rincian penerima sebanyak 9.157.098 usaha mikro dengan nilai sebesar Rp 21.977.035.200.200," lanjut dia.
Terkait penyaluran dana, Riza mengatakan minggu ini akan dilakukan kembali kepada calon penerima BLT UMKM.
Harapannya, penyaluran dana ini dapat tersalurkan 100 persen sebelum akhir tahun 2020.
Selain itu, Riza mengatakan saat ini masih ada kuota 2,9 juta bantuan BLT UMKM yang belum disalurkan.
Baca Juga: BLT UMKM Masih Tersisa 2,9 Juta Kuota, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Syarat Mendaftar BLT UMKM
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM, antara lain:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan KUR
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Istri PNS, TNI/Polri Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya
Cara Mendaftarkan UMKM
Selanjutnya, untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres, masyarakat harus mendaftarkan usaha mikronya melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah atau kabupaten sesuai domisili.
Calon penerima bantuan dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan dapat mendapatkan BLT UMKM jika ia diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sebelum mendaftar, pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:
- NIK yang tertera pada KTP
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Syaratnya Agar Pencairan Dana Bisa Lebih Cepat
Cek Penerima BLT UMKM
Bagi pendaftar yang lolos mendapatkan bantuan akan mendapat SMS notifikasi untuk segera melakukan pencairan.
Masyarakat juga bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Cukup dengan memasukkan NIK/ Nomor KTP, beserta kode verifikasi yang tertera di laman tersebut.
Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Pelaku UMKM Banyak Mengeluh Tak Tahu Cara Dapat BLT Rp 2,4 Juta
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV