> >

Istri PNS, TNI/Polri Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Kebijakan | 28 Oktober 2020, 20:12 WIB
Ilustrasi: uang, gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menyasar kepada istri PNS, TNI, dan Polri.

Hal tersebut dipastikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Sebagai informasi, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 senilai Rp 2,4 juta.

Menurut Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, para istri abdi negara tersebut diperbolehkan mendaftar program tersebut selama memiliki usaha. 

"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) kita, bisa (mendaftar BLT UMKM). Yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Diperpanjang hingga Desember, Segini Target Penerimanya

Namun, Hanung segera menyampaikan mereka tidak menjadi prioritas meski diperbolehkan.

"Tetapi tentunya tidak menjadi prioritas kita," ucap Hanung. 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM Sahrul juga membenarkan hal tersebut. 

Saat dihubungi pada hari yang sama, Sahrul juga mengungkapkan istri PNS, TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut. 

"Boleh, selama mereka punya usaha sesuai persyaratan," kata Sahrul.

Lantas, ini syarat-syarat yang harus dipenuhi para istri PNS, TNI/POLRI tersebut untuk bisa mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta:

  • Memiliki usaha mikro
  • WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD 
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Syaratnya Agar Pencairan Dana Bisa Lebih Cepat

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI. 

Atau bisa juga login di eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM. 

Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul.

Lengkapi Dokumen-dokumen Berikut

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain: 

Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon. 

Syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap II Dibuka, Syarat dan Cara Mendapatnya Mudah

Untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini, para pelaku usaha kecil bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta untuk UMKM). 

Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020. 

Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima. 

Untuk pendaftaran penerima BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU