Tidak Naikkan Upah 2021, KSPI: Menaker Tidak Punya Sensitivitas Nasib Buruh
Ekonomi dan bisnis | 27 Oktober 2020, 13:34 WIBJAKARTA, KOMPASTV. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan, yang meluncurkan Surat Edaran (SE) kepada para gubernur, agar melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021, sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Artinya,
Merespons keputusan pemerintah yang berarti tidak ada kenaikan upah tahun depan, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan dua hal sekaligus. Pertama, penetapan upah dan kedua, penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Tuntut Upah Naik, Lantang Mana, Suara Buruh Atau Suara Perut?
Said meminta pemerintah bisa bersikap lebih adil, dengan tetap menaikkan upah minimum 2021. Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," sebut dia.
Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan berlanjut lagi pada 9-10 November di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur seluruh Indonesia. Sebelumnya, KSPI menyebut 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik.
Baca Juga: Menaker Putuskan Tak Ada Kenaikan Upah pada 2021, Buruh akan Gelar Demo Besar-besaran
Menengok Krisis Di Masa Lalu
Protes buruh atas kebijakan upah, mengacu pada kejadian tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said.
Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
(Dyah Megasari)
Penulis : Dyah-Megasari
Sumber : Kompas TV