> >

Menaker Putuskan Tak Ada Kenaikan Upah pada 2021, Buruh akan Gelar Demo Besar-besaran

Kebijakan | 27 Oktober 2020, 13:01 WIB
Ilustrasi demo Buruh (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi atau UMPu pada tahun 2021.

Demikian keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edarannya pada Selasa (27/10/2020), Ida mengatakan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian Tanah Air.

Baca Juga: Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Tolak UU Cipta Kerja

Termasuk kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh dalam membayar upah.

Karena itu, demi memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, pemerintah merasa perlu mengeluarkan aturan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pandemi Covid-19 sekarang ini.

Atas dasar itu, Ida Fauziyah meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan upah pada tahun depan.

Sebagai gantinya, Ida meminta para gubernur untuk melaksanakan penetapan penyesuaian upah minimum setelah tahun 2021 atau pada 2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: KSPI Beri Jawaban Menohok untuk Moeldoko yang Sebut Penolak Omnibus Law Susah Diajak Bahagia

Dalam surat edaran itu pula, para kepala daerah wajib mengumumkan tidak adakenaikan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan dalam surat edaran itu tidak ada kata kenaikan upah. Artinya, UMP 2021 besarannya sama dengan tahun ini.  

"Nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Tidak ada kenaikan sebagaimana tertulis dalam SE (surat edaran)," ujar Dinar.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh tetap meminta agar upah minimum tahun 2021 tetap naik.

Baca Juga: KSPI akan Gelar Demo Besar-Besaran di 24 Provinsi dan 200 Kabupaten/Kota

Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Menurut dia, besaran kenaikan upah yang ideal saat ini adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.

Jika upah minimum tidak naik, kata Said Iqbal, akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Said Iqbal menuturkan, pihaknya akan melakukan aksi demo besar-besaran di 24 provinsi. Aksi tersebut akan berlangsung pada 2 November merespons penolakan UU Cipta Kerja. Lalu, pads 9 dan 10 November 2020 menyikapi tidak adanya kenaikan upah.

Baca Juga: KSPI: Buruh akan Demo Besar-besaran di Seluruh Indonesia Jika Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja

Selain menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, buuh juga meminta agar upah minimum 2021 tetap naik.

Iqbal menilai, alasan upah tidak naik karena pertumbuhan ekonomi minus akibat pandemi tidak tepat. Bandingkan dengan pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Contoh, waktu itu di Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen," ujarnya.

"Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen."

Baca Juga: Presiden KSPI Tantang Menteri Jokowi Debat Terbuka UU Cipta Kerja: Tanpa Batas Waktu atau 2 Jam Full

Karenanya, dia berpandangan tidak ada alasan upah minimum tahun 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus.

Dengan tidak adanya kenaikan upah, maka Said Iqbal, bisa dipastikan daya beli masyarakat akan semakin turun. Imbasnya, berakibat jatuhnya tingkat konsumsi masyarakat.

"Ujung-ujungnya akan berdampak negatif buat perekonomian," ujar Said Iqbal.

Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan, tidak semua perusahaan terkena dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Baca Juga: Menaker Datangi Rumah Penerima Bantuan Subsidi Upah di Malang

Bagi perusahaan yang masih mampu, kata dia, harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang tidak mampu, bisa melakukan penangguhan upah minimum. Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU