> >

Tak Ada Pemutihan, Tunggak Pajak Selama 2 Tahun STNK Akan Diblokir

Kebijakan | 25 Oktober 2020, 12:56 WIB
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: ANTARA FOTO/SENO)

Selain karena memang kebijakannya tidak ada, hal tersebut dilakukan juga sebagai langkah edukasi agar pemilik kendaraan bisa patuh.

"Intinya kita tidak ingin justru orang menunda, karena selama ini yang terjadi demikian. Pajaknya mati di pertengahan tahun, bukan dibayarkan justru sengaja ditahan sampai akhir tahun karena memang ada pemutihan," ujar Tsani.

"Adanya diskon pajak atau pemutihan di akhir tahun juga tidak adil, karena prinsipnya kita justru memberikan diskon bagi yang tidak tertib dan menunda, sementara yang rajin, tepat waktu, malah tidak dapat apa-apa, kasarnya seperti itu. Jadi untuk sekarang DKI tidak ada," lanjut dia.

Baca Juga: Tertipu STNK Palsu - TARGET (1)

Beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Bengkulu dan Sumatera Barat sebelumnya telah memberikan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan. 

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak tak perlu membayar denda, namun cukup pokoknya saja. 

Sayangnya, relaksasi atau keringanan ini tak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. 

Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rutin melakukan penghapusan denda jelang akhir tahun. 

Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut. 

"Tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian tantangan terkait penerimaannya (pajak) juga beda. DKI sebelumnya sudah rutin memberikan keringanan dan kita tidak ingin hal itu menjadi sebuah rutinitas bagi orang yang tidak tertib pajak," terang Tsani.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU