Tak Ada Pemutihan, Tunggak Pajak Selama 2 Tahun STNK Akan Diblokir
Kebijakan | 25 Oktober 2020, 12:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pada akhir tahun ini, tidak akan ada pemutihan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani dalam rangka mengedukasi para pemilik kendaraan agar patuh membayar pajak.
"Jadi demikian, apalagi saat seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapihkan seluruh data untuk menangani hal tersebut," kata Tsani, Jumat (23/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: 7 Provinsi di Indonesia yang Terapkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan data, menurut Tsani, sudah banyak sekali ditemukan kendaraan di Jakarta, baik motor maupun mobil, yang nomornya masih aktif namun sebenarnya pajaknya sudah tidak aktif.
Nantinya data kendaraan tersebut akan disusun dan bakal segera diblokir begitu ada pemberitahuan lebih lanjut ke pemilik.
"Kalau temuan kami itu banyak sekali sebenarnya kendaraan yang pajak sudah lewat tapi nomor masih aktif, bahkan beberapa mobilnya pun sudah tak digunakan lagi. Contoh, seperti mobil korban laka (kecelakaan), itu ada dan banyak, motor juga demikian," ujar Tsani.
"Sekarang sedang kami data, nanti pasti akan ada pemblokiran. Karena itu, baiknya masyarakat tetap patuh untuk membayar pajak, dibandingkan nanti mereka harus mulai lagi dari nol bila STNK diblokir," imbuhnya.
Baca Juga: Pelonggaran Aturan Perpanjangan SIM dan STNK
Sebelumnya, Tsani sudah menjelaskan sejauh ini Pemprov DKI belum ada rencana melakukan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV