Penyelenggara Perjalanan Umrah Tunggu Kepastian Protokol Resmi
Ekonomi dan bisnis | 23 Oktober 2020, 06:54 WIBJAKARTA, KOMPASTV. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menunggu kejelasan protokol pelaksanaan ibadah umrah resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
Asal tahu saja, sebelumnya Pemerintah Arab Saudi telah menutup penyelenggaraan ibadah umrah akibat pandemi virus corona (Covid-19). Namun, belakangan ibadah umrah telah dibuka terbatas untuk masyarakat yang ada di Arab Saudi.
"Paling penting adalah protokolnya seperti apa, dari situ kita tahu konsekuensinya apa dan siapa yang menanggung beban kalau ada beban," ujar Ketua Harian Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Umrah (SATHU) Artha Hanif saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (22/10).
Meski terdapat wacana membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah untuk negara selain Arab Saudi, tetapi belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Artha bilang, protokol yang ditetapkan belum diinformasikan.
Baca Juga: Awal Oktober Umrah Dibuka, Asosiasi Haji dan Umrah Tunggu Kuota untuk Indonesia
Protokol tersebut dapat berpengaruh pada biaya penyelenggaraan umrah nantinya. Salah satunya dicontohkan Artha adalah berkaitan dengan tes usap atau swab test yang menjadi acuan jemaah dianggap negatif Covid-19.
"Biaya siapa, apakah biaya yang diberikan gratis negara kita atau menjadi beban jemaah yang berangkat," terang Artha.
Oleh karena itu, Artha menyampaikan, belum ada yang dapat dijadikan patokan untuk memastikan perjalanan umroh dapat dilakukan. PPIU pun saat ini belum membuka pendaftaran calon jemaah kembali.
"Tidak pantas menerima pendaftaran dengan menerima dana, kalau booking boleh tapi tidak menjamin," jelas Artha.
Asal tahu saja, sebelumnya Pemerintah Arab Saudi melakukan penutupan wilayah (lockdown) untuk mencegah penyebaran Covid-19 sejak Februari lalu. Semantara itu dalam satu musim, sekitar 7 bulan, Indonesia bisa memberangkatkan lebih dari 1 juta jemaah umrah.
(Sumber: Kontan, Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat)
Penulis : Dyah-Megasari
Sumber : Kompas TV