Sri Mulyani: Krisis akibat Covid-19 Luar Biasa Beda
Ekonomi dan bisnis | 8 Oktober 2020, 17:20 WIBBaca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Prabowo Soal Anggaran Kemenhan
Akibat kegentingan dan tingkat kedaruratan yang jauh berbeda dengan beberapa krisis yang pernah dialami sebelumnya, pemerintah pun membentuk Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Perppu diterbitkan pemerintah pada akhir Maret lalu. Kemudian, pada 1 April, pemerintah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Perppu tersebut sebagai UU ke DPR.
Perppu lantas disahkan DPR pada 12 Mei 2020 melalui rapat paripurna DPR ke-15 sebagai UU Nomor 2 Tahun 2020.
Sri Mulyani pun menegaskan pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2020 tidak melanggar ketentuan pembentukan undang-undang meski pembahasan dan pengesahannya di DPR dilakukan dalam satu masa sidang.
Baca Juga: RUU APBN 2021 Disahkan Jadi UU, Ini Tanggapan Menkeu Sri Mulyani
"Bahwa pembahasan atas RUU yang disampaikan pemerintah dilakukan oleh DPR pada masa persidangan yang sama tidak melanggar ketentuan Pasal 22 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945," kata Sri Mulyani.
#SriMulyani #Krisis #Covid19
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV