Bambang Trihatmodjo Ternyata Utang Rp 50 Miliar, Kemenkeu: Bayar Dulu Kalau Pencegahan Mau Dicabut
Kebijakan | 2 Oktober 2020, 22:37 WIB"Selain itu juga pengacara (Bambang Trihatmodjo) sudah berkirim surat (untuk mencabut pencegahan)," kata Isa.
"Tapi kami anjurkan untuk menghubungi PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) supaya bisa mencari jalan ke luar lain, selain berproses di pengadilan."
Baca Juga: Deretan Perusahaan Besar Milik Bambang Trihatmodjo
Tak hanya itu, Isa menyarankan agar pihak Bambang Trihatmodjo bisa menyelesaikan kewajibannya sehingga pencegahan bisa dicabut.
Namun, Isa tak ingin merinci pasti berapa utang yang belum dibayar maupun yang sudah dibayar oleh Bambang Trihatmodjo.
"Apa cara lainnya? Cara lainnya, ya, bayar supaya kita bisa mempertimbangkan untuk mencabut pencegahan. (Tapi jumlah utang) itu info yang dikecualikan dalam konsep keterbukaan informasi publik," kata Isa.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencegah Bambang Trihatmodjo bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Sambil Tunggu Sidang PTUN, Kemenkeu Tetap Cekal & Tagih Utang Bambang Trihatmodjo
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Bambang Trihatmodjo akhirnya menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk ke luar negeri.
Melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Kementerian Keuangan Tetap akan Mencekal Bambang Trihatmodjo hingga Utang Sea Games 1997 Dibayar
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV