Bambang Trihatmodjo Ternyata Utang Rp 50 Miliar, Kemenkeu: Bayar Dulu Kalau Pencegahan Mau Dicabut
Kebijakan | 2 Oktober 2020, 22:37 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bambang Trihatmodjo sampai saat ini masih berlaku.
Pencegahan itu dilakukan karena Bambang Trihatmodjo belum melunasi utangnya yang berjumlah Rp 50 miliar.
Utang tersebut diketahui terkait penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Perhelatan itu diorganisir oleh konsorsium swasta sebagai mitra penyelenggara, dan diketuai oleh Bambang Trihatmodjo.
Baca Juga: Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara
"Masih dicegah. Bukan dicekal ya, cekal itu cegah dan tangkal. Cegah itu mencegah orang ke luar negeri, cekal itu mencegah orang masuk ke Indonesia," kata Isa dikutip dari Kompas.com pada Jumat (2/10/2020).
Isa menuturkan, pihaknya tak akan mencekal debitur-debitur yang masih memiliki utang kepada negara.
Justru, kata dia, sebaliknya. Kementerian Keuangan malah meminta orang-orang tersebut kembali ke Indonesia untuk melunasi utangnya.
"Kalau orang punya piutang, kita enggak akan mencekal, kita akan welcome agar pulang ke Indonesia untuk melunasi utangnya," ujar Isa.
Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani: Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri karena Punya Utang
Isa menyampaikan, pencegahan terus dilakukan meski pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, telah mengirim surat kepada Kemenkeu untuk meminta pencabutan pencegahan.
Di sisi lain, kata Isa, pihaknya memastikan akan mengikuti proses gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV