Tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 Dihapus, Bea Meterai Resmi Jadi Rp 10.000 pada 2021
Kebijakan | 29 September 2020, 21:00 WIBDengan demikian, maka bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada tahun depan tak lagi ada. Sebagai gantinya yaitu Rp 10.000.
Adapun besaran dokumen yang menyatakan jumlah uang, besaran tarif yang dikenakan bea materai naik berdasarkan pasal 3 yakni untuk nominal di atas Rp 5 juta.
Beleid sebelumnya yaitu meterai Rp3.000 untuk di bawah Rp1 juta dan Rp6.000 di atas Rp1 juta.
Baca Juga: 10 Dokumen Ini Bebas Bea Materai yang Naik jadi Rp 10.000 Tahun Depan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan kenaikan tarif imbea meterai maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bakal bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.
Sebagai informasi, meterai digunakan pada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Lalu, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Meterai juga dikenakan untuk dokumen perdata meliputi surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
Selanjutnya, akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Kejar Penerimaan Sampai Meterai
Kemudian dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang, serta dokumen lain yang ditetapkan pemerintah.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV