> >

Wacana Pajak Mobil Baru 0 Persen, Ilustrasi Avanza Hingga Xpander Jadi Rp 100 Jutaan

Kebijakan | 23 September 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi suasana booth di IIMS. (Sumber: Kompas.com / TAM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Demi mendorong pertumbuhan sektor otomotif dalam penjualan mobil baru yang menurun pada masa pandemi, Menteri Perindustrian ( Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mencari cara agar bisa menstimulus pasar.

Salah satu cara yang bakal dilakukan dengan memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen, atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” ujar Agus dalam diskusi virtual, Kamis (10/9/2020).

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.

Menurutnya, kalau pajak-pajak mobil baru itu jadi 0 persen, akan menekan harga mobil sekitar setengahnya dari saat ini. Bob mengakui, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah,” kata Bob kepada Kompas.com belum lama ini.

“Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” ujarnya.

Ilustrasi jika daftar pajak 0 persen meliputi 4 poin ini: 

  • Pajak pertambahan nilai (PPN),
  • Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),
  • Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
  • Pajak kendaraan bermotor

Jika perhitungan dengan asumsi total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen, jika pajak dihapus, menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru ditanggung konsumen.

Bisa jadi ilustrasi berikut terjadi untuk beberapa jenis mobil dari harga rata-rata jika dikurangi 40 persen.

Toyota Avanza Rp 200.000.000 - 40 persen = Rp 120.000.000

Mitsubishi Xpander Rp 250.000.000 - 40 persen = Rp 150.000.000.

Dalam akun instagram @makassar_iinfo yang mereply terkait wacana pajak mobil baru 0 persen, sontak banyak netizen merespon soal ini dengan banyak kekecewaan. 

"GILAK tambah macet, negara luar lomba lomba ngurangin kendaraan pribadi ini malah mau di murahin wkwkwk ga kebayang sih dari sabang sampe merauke padet polusi LOL," seru @kekee91

"Waahh waahh, antusias masyarakat meningkat, penjualan meningkat, macet dimana".... apa tidak perlu dikaji ulang tuh wacana?" beber @waliyadnan.

"Katanya ingin mengurai kemacetan kok bisa bisanya mobil di jual tanpa pajak berarti bakal banyak yg menggunakan kendaraan pribadi dung dibanding kendaraan umum," tulis @apryning.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU