Ikappi Ingatkan Anies, PSBB Total Bakal Berimbas pada Pedagang Pasar Tradisional
Kebijakan | 12 September 2020, 03:50 WIBReynaldi menilai, faktor kesehatan dan ekonomi menjadi sama-sama penting di tengah situasi yang masih dipenuhi ketidakpastian saat ini.
"Peran pemerintah daerah terhadap perlindungan pasar tadisional masih kita harapkan secara bersama-sama peran itu tidak diserahkan secara mandiri oleh Ikappi atau pedagang secara langsung, tetapi juga harus dilakukan secara bergotong royong," ujarnya.
PSBB total kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku Lagi, Berikut 7 Poin Rem Darurat Anies Baswedan
Anies menambahkan keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV