> >

Anies Terapkan Rem Darurat, Aplikator Ojol Masih Tunggu Pergub

Kebijakan | 10 September 2020, 19:16 WIB
Ilustrasi: pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Selain itu, Gojek kata Nila, mewajibkan seluruh ekosistem termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K).

Dari sisi teknologi, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).

"Kami juga melengkapi inovasi tersebut dengan berbagai inisiatif yang dapat mendukung produktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan secara menyeluruh," ujar Nila, Kamis (10/9/2020). Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Nekat Jadi Relawan, Driver Ojol Ini Beberkan Efek Usai Disuntik Vaksin Sinovac

Saat pemberlakuan PSBB awal April, Grab dan Gojek menonaktifkan layanan transportasi roda dua. Simbol motor sempat hilang pada pada aplikasi kedua perusahaan tersebut.

Gojek dan Grab perusahaan kembali mengaktifkan layanan GoRide dan GrabBike pada 8 Juni 2020, setelah Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan aturan Pergub Nomor 51 tahun 2020, yang salah satunya mengizinkan ojek online dapat kembali membawa penumpang.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU