> >

Anies Terapkan Rem Darurat, Aplikator Ojol Masih Tunggu Pergub

Kebijakan | 10 September 2020, 19:16 WIB
Ilustrasi: pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPASTV – Dua aplikator ojek online, Grab dan Gojek masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) dari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan rem darurat yakni menerapkan kembali PSBB total.

Hingga saat ini dua aplikator ojol itu belum mendapat surat resmi mengenai keputusan Pemprov DKI Jakarta yang kembali memberlakukan PSBB total.

Diketahui, saat PSBB berjalan, ojol dilarang menarik penumpang dan hanya diperbolehkan mengambil order barang.

Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku Lagi, Berikut 7 Poin Rem Darurat Anies Baswedan

Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq menjelaskan pihaknya sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan diambil, sebelum surat resmi PSBB total dari Pemprov DKI turun.

Menurut Uun, saat ini pihaknya belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemprov DKI terkait operasional ojol pada saat PSBB total.

Senada dengan Grab, Gojek masih menunggu Pergub DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang.

Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan siap untuk menaati peraturan pusat dan daerah.

Baca Juga: Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Ketat, Operasional KRL Masih Normal

Menurutnya sejak awal, Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasional dan mengikuti kondisi serta kebutuhan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU