10 Dokumen Ini Bebas Bea Materai yang Naik jadi Rp 10.000 Tahun Depan
Ekonomi dan bisnis | 4 September 2020, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberlakukan tarif bea materai baru sebesar Rp 10.000 per 1 Januari 2020.
Bersama dengan Komisi XI DPR RI, pemerintah sepakat membawa RUU Bea Materai untuk disetujui di rapat paripurna DPR.
Dengan kenaikan tarif tersebut, batas nilai dokumen yang dikenai bea materai pun dinaikkan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.
Baca Juga: Per Januari 2021, Tarif Bea Materai jadi Rp 10.000 Kecuali untuk Beberapa Dokumen Berikut
Selain itu, dokumen elektronik yang sebelumnya tidak diatur untuk dikenai tarif bea materai kini diatur di dalam UU Bea Materai versi revisi.
"Dengan kenaikan batas dokumen Rp 5 juta akan ada short karena di bawah Rp 5 juta bukan lagi menjadi dokumen objek lagi, misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp juta, kita ada kehilangan di situ," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar, Kamis (3/9/2020) dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, ada dokumen-dokumen yang bebas tarif bea materai.
Dilansir dari Kontan.co.id, dalam Pasal 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai, pemerintah mengatur ada sepuluh dokumen yang tidak dikenakan bea meterai.
Pertama, dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, antara lain surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat lain.
Baca Juga: Terlibat Korupsi Materai Rp 2 Miliar, Eks Manajer PT Pos Ditangkap
Kedua, segala bentuk ijazah.
Ketiga, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran.
Keempat, tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
Baca Juga: Siap-siap! PLN Akan Segera Menurunkan Tarif Listrik untuk Beberapa Golongan Pelanggan
Ketujuh, dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.
Kedelapan, surat gadai. Kesembilan, tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Kesepuluh, dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV