Tarif Listrik Turun untuk 7 Golongan PLN, Berikut Rincian Lengkapnya
Kebijakan | 2 September 2020, 09:09 WIBPelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas atau setara 30.000 kVA ke atas, juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," ucap Agung.
Baca Juga: Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Tanpa Syarat
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV