> >

Ramai-ramai 4,9 Juta Pekerja Keluar dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?

Ekonomi dan bisnis | 27 Agustus 2020, 04:00 WIB
Suasana di kantor BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: KOMPAS.COM/Muh. Amran Amir)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 4,9 juta tenaga kerja memutuskan keluar dari kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut didapat hingga per Juli 2020.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh
Direktur Utama BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.

Agus menuturkan, penurunan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan itu terjadi selama mewabahnya pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Hoaks, Bantuan Rp600 Ribu Harus Daftar ke BPJS Ketenagakerjaan

"Setelah kita lihat ada beberapa tenaga kerja yang keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semasa pandemi. Total sampai dengan bulan Juli, tenaga kerja yang keluar sebanyak 4,9 juta pekerja," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Agus menjelaskan, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, terdapat 4,5 juta tenaga kerja yang memutuskan keluar dari kepesertaan BPJamsostek.

"Di bulan Juli tahun 2020, ada 4,9 juta tenaga kerja yang keluar. Artinya, ada peningkatan sebanyak 8 persen dari jumlah yang keluar," ujarnya.

Baca Juga: Subsidi Upah Rp 600.000, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Anggarannya dari Pemerintah, Bukan Dana Peserta

Selain banyak peserta yang keluar, kata Agus, ada pula peningkatan tenaga kerja yang mulai mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) selama masa pandemi Covid-19.

Jumlahnya diketahui mencapai 1,4 juta tenaga kerja yang mengklaim JHT tersebut.

"Kemudian kalau kita lihat dari pelayanan atau klaim JHT memang ada kenaikan dari total klaim yang sudah mengurus klaimnya di BPJamsostek hingga bulan Juli ini sebanyak 1,4 juta tenaga kerja," ujar Agus.

"Dan sudah kita bayarkan sebanyak Rp 18, 1 triliun kita bayarkan kepada 1,4 juta tenaga kerja yang mengurus klaim."

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 2,5 Juta Data Calon Penerima Bantuan Gaji ke Kemnaker

Agus menambahkan, tenaga kerja yang mengklaim JHT sebagian besar disebabkan karena pekerja tersebut mengundurkan diri. Sisanya karena terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kemudian kalau kita lihat lagi profil alasan mengambil JHT yang terbanyak adalah karena mengundurkan diri 78 persen. Kemudian yang kedua adalah karena PHK yaitu 29 persen," katanya.

Selanjutnya, Agus menambahkan, dilihat dari skala usahanya, pekerja yang mengambil klaim JHT sebagian besar berasal dari skala usaha besar sebanyak 99 persen.

Kemudian, lanjut Agus, disusul dengan skala usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cicil Data 15,7 Juta Pekerja Penerima Subsidi Gaji ke Kemnaker

Di sisi lain, pekerja yang mengklaim JHT rata-rata merupakan pekerja dengan rentang usia 20 sampai 30 tahun.

"Kalau kita lihat dari approval usia ternyata yang banyak melakukan atau mengambil klaim JHT itu di usia antara 20 sampai 30 tahun usianya atau ada 46 persen," kata Agus.

Hingga per Juli 2020, terdapat 92,4 juta tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJamsostek. Angka ini masih lebih sedikit dibandingkan total tenaga kerja di Indonesia sebanyak 131 juta.

"Kalau kita lihat posisi Juli ini, dari total tenaga kerja 131 juta, yang berpotensi menjadi tenaga kerja atau eligible menjadi tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 92,4 juta," ujar Agus.

Baca Juga: Jelang Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Pegawai, INDEF: Banyak yang Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan

"Sedangkan sekarang yang sudah terdaftar sebanyak 49,7 juta atau 53 persen dari total populasi."

Para pekerja tersebut diketahui terdiri atas pekerja penerima upah sebanyak 39 juta, PMI 459.000, bukan penerima upah 2,4 juta, dan jasa konstruksi 7,6 juta.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU