Presiden Jokowi Tegaskan Banpres Rp 2,4 Juta Ini Hibah, Bukan Pinjaman
Kebijakan | 24 Agustus 2020, 16:35 WIB"Kita harapkan sekali lagi itu dipakai untuk tambahan modal bapak ibu semuanya untuk menambah barang dagangan yang ada," terang Jokowi.
Program Banpres Produktif ini juga masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diharapkan mampu mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Bantuan Usaha UMKM Rp 2,4 Juta Meluncur Siang Ini, Apa Syarat Mendapatkannya?
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif dalam mendorong dunia usaha di tengah Covid-19.
Antara lain, adalah subsidi bunga, insentif pajak untuk UMKM, kredit modal kerja, hingga penempatan dana di perbankan untuk usaha mikro kecil.
Bantuan tersebut juga termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Diharapkan dengan adanya bantuan akan mampu mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Memulai Digitalisasi UMKM, Apa yang Pertama Harus Dilakukan?
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV