Jadwal Penukaran Uang Rp75.000 Edisi Khusus Sudah Penuh Hingga 3 September 2020
Perbankan | 18 Agustus 2020, 16:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia menerbitkan uang edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, yakni lembaran Rp75.000,00, Senin (17/8/2020).
Namun, berdasarkan pantauan kompas.tv pada Selasa (18/8/2020) sore, jadwal penukaran uang edisi khusus tersebut telah penuh. Hal itu terlihat dari laman resmi pintar.bi.go.id milik Bank Indonesia.
Misalnya, jadwal penukaran uang di Kantor Pusat Bank Indonesia, MH Thamrin, Jakarta Pusat, telah penuh hingga 3 September 2020 mendatang.
Baca Juga: Ini Uang Khusus Kemerdekaan Ke-75 RI Rp 75.000 yang Dirilis Bank Indonesia
Sementara itu, untuk jadwal penukaran setelah 3 September 2020 belum bisa diakses oleh publik.
Begitu juga dengan jadwal penukaran uang di KPw BI Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Hingga 3 September 2020, jadwal penukaran uang di ketiga sesi, yakni 08:00 - 09:00, 09:00 - 10:00, 10:00 - 11:00 juga penuh.
Hal serupa juga terjadi di Provinsi Jawa Barat, yakni KPw BI Cirebon, KPw BI Prov. Jawa Barat - Bandung, dan KPw BI Tasikmalaya.
Penukaran uang di KPw BI Balikpapan dan KPw BI Prov. Kalimantan Timur - Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dan KPw BI Prov. Sulawesi Selatan - Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pun juga terpantau sudah penuh pada ketiga sesinya.
Meski demikian, masih ada kesempatan untuk melakukan penukaran uang edisi khusus tersebut. Pasalnya, ada dua tahap periode pemesanan jadwal dan lokasi penukaran.
Tahap pertama, periode pemesanan tanggal 17 Agustus 2020 yang dibuka mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020.
Baca Juga: Begini Cara Pemesanan Uang Rp 75.000 Edisi HUT RI
Tempat penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di semua provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.
Untuk tahap kedua, periode pemesanan per tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai. Untuk periode kedua, tempat penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia, baik kantor pusat maupun KPwDN, dan bank umum yang ditunjuk.
#Uang #UangBaru #UangKhusus
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV