> >

Selain PNS dan BUMN Penerima Manfaat Kartu Prakerja Juga Tidak Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu

Kebijakan | 11 Agustus 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi: Kartu Prakerja. (Sumber: Prakerja.go.id)

Bantuan tunai Rp600 ribu ini akan diberikan kepada 15.725.232 orang pekerja melalui rekening tabungan masing-masing.

Pencairan bantuan ke rekening penerima dilakukan per dua bulan sekali. Dengan demikian dalam satu kali pencairan pekerja akan mendapat subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta.

Adapun anggaran yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.

Baca Juga: Aturan Baru Prakerja: Siapa Saja yang Bisa Dapat Kartu dan Bagaimana Cara Daftar Gelombang IV?

“Kalau nomor rekening itu sudah terdata dengan baik di bpjs ketenagakerjaan, mudah-mudahan bulan Agustus ini kita sudah bisa mulai. Ini sangat tergantung dari data yang akan divalidasi oleh teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU