Selain PNS dan BUMN Penerima Manfaat Kartu Prakerja Juga Tidak Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu
Kebijakan | 11 Agustus 2020, 17:10 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memastikan bantuan langsung tunai atau subsidi gaji Rp600 ribu per bulan dapat diterima secara merata.
Untuk itu jugalah para pekerja yang menerima manfaat Kartu Prakerja tidak masuk dalam daftar 15,7 penerima subsidi gaji.
Menurut Ida, pemerintah sudah membagi perlindungan sosial kepada masyarkat yang terdampak Covid-19 secara merata.
Baca Juga: Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji atau Bantuan Rp 600 Ribu
Mulai dari program keluarga harapan, bantuan sembako, bantuan langsung tunai desa, subsidi listrik, stimulus ekonomi bagi pelaku usaha mikro, Kartu Prakerja hingga subsidi gaji Rp600 ribu.
"Sebisanya semua masyarakat itu bisa merasakan manfaat kehadiran negara. Karena yang harus dibantu itu banyak, alangkah baiknya tidak bertumpuk pada satu dua orang," ujar Ida dalam acara dialog dengan komunitas pariwisata di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
“Jadi yang sudah mendapatkan Kartu Prakerja berikan kesempatan itu kepada yang lainnya, dengan begitu pemerataan bisa kita dapatkan,” sambung Ida.
Terkait subsidi gaji Rp600 ribu pemerintah telah mendapat laporan nomor rekening dari 3,5 juta pegawai penerima.
Baca Juga: Presiden Jokowi Janji Subsidi Gaji 600 Ribu untuk Pegawai Cair Sebelum Akhir Agustus
Nomer rekening ini sangat penting, karena dalam dua bulan ini pemerintah akan mencairkan bantuan langsung tunai ke tabungan para penerima.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV