> >

Kriteria Karyawan yang Dapat Bantuan Rp600.000 per Bulan dari Pemerintah

Kebijakan | 7 Agustus 2020, 08:15 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir. (Sumber: Istimewa)

Nantinya, dana akan ditransfer langsung ke para pekerja yang mendapat bantuan tersebut. Erick menegaskan hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick.

Baca Juga: Erick Thohir: Bantuan Rp 600.000 Cair September 2020

Mantan bos Inter Milan itu menambahkan, pemerintah juga menaruh perhatian kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Namun, bantuan untuk kategori tersebut disalurkan ke dalam program Kartu Pra Kerja.

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujarnya.

#ErickThohir #Karyawan #600Ribu

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU