> >

Kriteria Karyawan yang Dapat Bantuan Rp600.000 per Bulan dari Pemerintah

Kebijakan | 7 Agustus 2020, 08:15 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja dengan kategori tertentu.

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000,00 selama 4 bulan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Terlebih, dampak pandemi Covid-19 telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, tak terkecuali sektor ekonomi yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Rp 600.000 bagi Pegawai Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Mau?

Rencananya, bantuan tunai tersebut akan mulai direalisasikan pada September 2020 mendatang.

Lalu apa saja kriteria karyawan yang akan mendapatkan bantuan itu?

Erick Thohir mengatakan, bantuan akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN. 

Artinya, bantuan tunai hanya diberikan kepada para pegawai swasta.

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan,” ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Erick menambahkan, kriteria pekerja swasta yang mendapat bantuan tersebut, yakni mereka yang memiliki bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU