Ironi Kota Layak Anak: 'Saya Berdosa Sekali ketika Melihat Anak Tetangga Dipukuli'
Bbc indonesia | 26 Juli 2022, 14:05 WIB"Karena posisi kantor dinas ada di tengah, bagaimana yang di kota pinggiran gitu untuk mengetahui bahwa ada dinas yang menangani kasus-kasus terhadap anak,“ kata ibu dua anak ini.
Berdasarkan laporan kepolisian Kalimantan Tengah, pada 2021 terdapat 85 kasus anak dan 22 kasus kekerasan fisik. Angka ini meningkat lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya, seperti dikutip dari Kompas TV.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkot Palangka Raya, Ellya Ulfa menuturkan pihaknya menyiapkan panggilan darurat 112 melalui program Farid-Umi Siaga untuk pelaporan.
"Kerja sama dengan damkar dan Satpol PP,“ katanya.
Belum ada predikat kota layak anak
Bagaimana pun, sejak dimulai 2006 hingga saat ini, belum ada kabupaten dan kota yang menyandang status kota layak anak, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
"Harapan kami dengan kerja-kerja yang luar biasa, penganugrahan KLA bagi kabupaten kota yang mendapatkan predikat, walaupun pratama, itu merupakan upaya yang sudah luar biasa, yang patut kami apresiasi,“ katanya.
Penghargaan yang diberikan kepada kabupaten dan kota selama ini merupakan apresiasi atas usaha untuk menuju kota layak anak.
Dalam hal ini pemerintah memberikan jenjang kategori sebelum wilayah itu disebut sebagai kota layak mulai dari pratama, madya, nindya, dan utama.
Status kota layak anak disebut harus memenuhi 24 indikator, di antaranya penanganan anak korban kekerasan yaitu keberadaan hotline pengaduan, pusat pelayanan terpadu, sarana layanan kesehatan, rumah perlindungan sosial anak, rumah aman, sampai lembaga bantuan hukum.
Baca Juga:
- Kasus dugaan kekerasan seksual tiga anak di Luwu Timur dihentikan, kesaksian korban ‘diabaikan’ dan ‘seperti menegaskan percuma lapor polisi’
- Dua anak di Padang korban dugaan perkosaan oleh keluarga dan tetangga: 'Bukti upaya pencegahan kekerasan anak terlupakan' selama pandemi Covid
Realisasi kota layak anak diragukan
Pegiat hak anak dari Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyangsikan bakal ada kabupaten dan kota yang mendapat predikat kota layak anak selama pemerintah belum menjadikan isu anak sebagai prioritas utama.
"Artinya tidak bisa bagaimana nantinya 10 – 20 tahun lagi, bahwa Indonesia atau masing-masing kota, menjadi kota layak anak,“ kata Arist.
Ia melihat sejauh ini kementerian dan lembaga serta instansi di sampai tingkat kabupaten dan kota berjalan sendiri-sendiri dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
"Belum menyatu sebagai visi misi yang akan mencapai Indonesia layak anak. Masih masing-masing [instansi] saja melakukan pekerjaannya,“ katanya.
Peraturan teranyar Presiden Jokowi
Namun, baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 101/2022 Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Salah satu pertimbangan perpres tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam pencegahan dan penanganan.
Deputi bidang perlindungan khusus anak dari KPPPA, Nahar, mengatakan regulasi ini menjadi awalan untuk menguatkan kerja sama antarlembaga yang selama ini diakui masih "parsial”.
"Ini sebenarnya untuk menguatkan kerja bersama… sehingga stratnas [strategi nasional] ini melibatkan 16 kementerian dan lembaga yang bekerja sesuai tupoksinya masing-masing tetapi, melaksanakan secara bersama-sama,” katanya.
Berdasarkan laporan KemenPPPA, sejak Januari – Juli 2022 setidaknya 8.191 anak telah menjadi korban kekerasan. Jumlahnya diperkirakan akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang terakumulasi mencapai 15.914 anak korban kekerasan.
Dari lokasi kejadian, lebih dari 90% kasus terjadi di rumah tangga yang diikuti di lembaga pendidikan, dan ruang publik.
Angka ini menurut Dewi Sri Sumanah dari lembaga amal internasional Save The Children makin “mengkhawatirkan”, dan merupakan peringatan bagi pelbagai pihak.
"Termasuk juga dalam hal ini orang tua, dan juga masyarakat di sekitar lingkungan anak ini perlu waspada,” kata Dewi.
Di samping itu, Dewi juga mengapresiasi perpres terbaru tentang penghapusan kekerasan terhadap anak yang disebut “semangat baru”.
Tetapi ia memperingatkan agar peraturan yang dikeluarkan Presiden Jokowi ini direalisasikan sepenuhnya, dan bukan dijadikan aksi “reaktif dari kasus-kasus viral yang terjadi”.
Wartawan Fajar Sodiq di Solo dan wartawan Ghorby di Palangka Raya berkontribusi dalam liputan ini.
Penulis : Redaksi-Kompas-TV
Sumber : BBC