> >

Ibu Kota Baru: Pemerintah Baru Tetapkan 0,6% Hutan Adat, Mengapa Upaya Lindungi Warga Adat Lamban?

Bbc indonesia | 27 April 2022, 03:05 WIB
Rencana tata kota Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Sumber: Dok Kementerian PUPR)

Mekanisme penetapan hutan adat disebut tidak kunjung dipermudah sehingga upaya melindungi masyarakat adat 'jalan di tempat'. Padahal hutan adat diyakini merupakan solusi terbaik menjauhkan komunitas asli dari konflik lahan akibat berbagai proyek.

Usulan kelompok advokasi terkait penetapan lebih dari satu juta hektare hutan adat, misalnya, belum terwujud meski berbagai persyaratan telah terpenuhi.

Pemerintah pusat mengklaim telah mempercepat proses penetapan berbagai hutan adat, tapi tak memungkiri bahwa kendala tumpang tindih kewenangan dan peraturan yang mesti diatasi.

Baca juga:

Bukannya menggenjot jumlah hutan adat, pemerintah malah menggelar berbagai program yang kontraproduktif, seperti pembangunan ibu kota negara (IKN) baru, kata Muhammad Arman, Direktur Advokasi Hukum dan Kebijakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Arman dan sejumlah aktivis mendampingi komunitas adat Paser Balik dalam sidang perdana gugatan terhadap UU 3/2022 tentang IKN, Senin (25/04), yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi.

Arman berkata, beleid itu mengabaikan partisipasi warga Paser Balik dan berpotensi merampas ruang hidup kelompok adat yang tidak memiliki hak atas tanah leluhur mereka itu.

"Ada pernyataan pejabat publik bahwa wilayah IKN berstatus clean and clear. Kami ingin membuktikan bahwa itu tidak benar. Ada kelompok orang tinggal di sana dan mereka punya wilayah," kata Arman via telepon.

"Kami ingin memberi kesempatan bagi tetua adat di sana untuk menjelaskan bagaimana sejarah mereka di atas tanah itu dan sikap mereka terhadap proyek IKN ini," tuturnya.

Pejabat yang dimaksud Arman adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil. Awal April lalu, dia menyebut 90% kawasan hutan yang akan menjadi lokasi IKN sepenuhnya dikuasai dan dimiliki negara.

Istilah lahan yang clear and clean yang dimaksud Sofyan berarti bebas dari kegiatan ekonomi atau tidak ditempati masyarakat serta tidak memiliki persoalan hukum.

Suku Paser Balik merupakan satu dari 21 komunitas masyarakat yang disebut AMAN sudah tinggal dan menetap di kawasan IKN selama beberapa generasi.

Menurut aduan yang diterima AMAN, wilayah seluas sekitar 30.000 hektare yang ditinggali kelompok adat ini telah diserahkan kepada perusahaan perkebunan dan pertambangan dalam bentuk izin, sebelum proyek IKN.

Persoalan yang dialami kelompok Paser Balik dalam menghadapi proyek IKN, kata Arman, juga dihadapi banyak masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.

Arman berkata, minimnya perlindungan dalam bentuk pemberian hak atas hutan adat memaksa mereka berhadapan dengan proyek negara dan swasta.

"Jika merujuk Nawacita, salah satu yang disebut adalah pemulihan hak masyarakat adat terkait hutan. Implementasinya jauh dari harapan," ucap Arman.

"Kalau dibandingkan dengan capaian skema perhutanan sosial lain, misalnya hutan tanaman rakyat, luasnya sudah jutaan sedangkan hutan adat hanya beberapa puluh ribu.

Penulis : Redaksi-Kompas-TV

Sumber : BBC


TERBARU