Alasan Kedaruratan Tak Lagi Berlaku, Pemerintah Didesak Sediakan Vaksin Booster Halal
Bbc indonesia | 23 April 2022, 03:05 WIBMenurut MA, program vaksinasi Covid-19, tidak serta-merta membuat pemerintah dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi.
Baca juga:
- Siapa saja yang mengembangkan 'vaksin merah-putih' dan bagaimana cara kerjanya?
- Bisakah setengah juta difabel tuntas divaksin Covid-19 di tengah misinformasi dan keterbatasan akses?
- Vaksinasi Gotong Royong: 'Harga kemahalan' dan kekhawatiran potong gaji pekerja
"Dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," papar majelis hakim agung.
MA juga beralasan, kebijakan pemerintah Indonesia yang belum juga menyediakan vaksin Covid-19 yang halal, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kemenkes 'masih mempelajari' putusan MA
Kementerian Kesehatan sejauh ini belum bersikap atas putusan tersebut dan menurut juru bicaranya, pihaknya masih mempelajarinya.
Melalui pesan tertulis, juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan "masih mempelajari".
Sejak pandemi dua tahun lalu, Indonesia masih mengandalkan vaksin impor dan sampai sekarang belum semua warganya mendapatkan vaksin, baik dosis satu, dua atau tiga (booster).
Di sinilah, pengamat kebijakan kesehatan dari Universitas Indonesia, Hermawan Saputra, menilai putusan MA itu tidak bisa diterapkan untuk kasus vaksinasi dosis pertama dan kedua.
"Itu kan harus vaksin yang sama platform pertama dan kedua.
"Dalam konteks ini, masih dalam konteks yang dibolehkan [untuk menggunakan vaksin yang ada] untuk ditransisi ya, karena emergency (kedaruratan) itu tadi, karena mereka harus sama platform dosis satu dan dua. Ini yang harus dituntaskan," papar Hermawan kepada BBC News Indonesia, Kamis (21/04) malam.
Pemerintah Indonesia 'harus bergerak cepat'
Sebaliknya, menurut Hermawan Saputra, putusan MA itu dapat diterapkan pada kasus vaksin booster dan selanjutnya.
Dengan kata lain, dalam fase inilah, pemerintah wajib untuk menyediakan vaksin halal kepada umat Muslim di Indonesia, sesuai putusan MA.
"Di sinilah sisi, yang saya sangat berharap agar pemerintah bergerak cepat sesuai putusan MA.
"Di samping itu, tidak hanya karena putusan MA, tapi itu tadi, hak masyarakat untuk merasa aman dan terjamin di dalam konteks syariah Islam yang terkait dengan produk halal," jelasnya.
Indonesia telah membuat sendiri vaksin Covid-19, yang diberi nama Vaksin Merah Putih.
Dua bulan lalu, vaksin ini telah mendapat sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Pemerintah Indonesia dan perusahaan terkait sejauh ini berjanji untuk memproduksinya secara massal pada tahun ini, dan diklaim mampu memproduksi 240 juta dosis setiap tahunnya.
Penulis : Redaksi-Kompas-TV
Sumber : BBC