Tidak Diatur dalam Undang-Undang, Bisakah Big Data Jadi Alasan Menunda Pemilu 2024?
Bbc indonesia | 18 Maret 2022, 21:28 WIBKlaim tentang 'big data' berupa percakapan 110 juta warganet yang mendukung penundaan Pemilu 2024 diragukan banyak pakar ilmu data, namun seandainya klaim itu benar pun, 'big data' tetap tidak bisa dijadikan alasan, menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
Bivitri mengatakan demokrasi tidak berarti suara mayoritas harus dituruti secara absolut. Negara juga harus mematuhi prinsip-prinsip konstitusionalisme, yaitu pembatasan kekuasaan dan hak asasi manusia.
"Klaim soal big data itu tidak bisa dijadikan alasan - karena banyak yang mau kemudian harus kita turuti ... Bukan begitu cara menjalankan negara," kata pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Klaim 'big data' diucapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan sebelumnya oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
- Penundaan Pemilu 2024, apakah mungkin terealisasi?
- Anggaran Pemilu 2024 belum disetujui, penetapannya 'harus segera dilakukan' sebagai 'bukti konkret kepastian pemilu'
- Meme komedi sindir baliho politisi Indonesia yang sudah mulai kampanye pemilu 2024
Karena klaim tersebut, wacana penundaan Pemilu 2024 terus bergulir, sekalipun Presiden Joko Widodo telah mengatakan akan taat pada konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan pemilihan umum harus diselenggarakan secara berkala setiap lima tahun sekali.
PKB, salah satu partai pendukung pemerintah, dilaporkan sudah melakukan sosialisasi untuk menunda Pemilu 2024 kepada partai lain di DPR. Partai lainnya yang mendukung wacana ini adalah Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemilu akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.
Klaim 'big data' diragukan
Hingga hari ini, 'big data' yang disebut menunjukkan 110 juta warganet mendukung penundaan pemilu itu belum diungkap ke publik. Ketika ditanyai wartawan pada Selasa (15/03), Menko Luhut mengatakan data itu "pasti ada" namun tidak akan dibuka.
"Ya janganlah," kata Luhut menjawab pertanyaan wartawan.
Perihal penundaan pemilu, Luhut mengatakan: "Kenapa mesti kita buru-buru. Kami capai juga dengar istilah kadrun lawan kadrun ... Kita mau damai, itu saja sebenarnya.
"Nah itu kan semua berproses. Kalau nanti prosesnya sampai jalan ke DPR ya bagus. Kalau di DPR enggak setuju ya berhenti. Kalau di DPR setuju, sampai ke MPR enggak setuju ya berhenti. Ya itulah demokrasi kita. Kenapa mesti marah-marah. Ada yang salah?"
Analis media sosial Ismail Fahmi, dari Drone Emprit, mengatakan "tidak mungkin" ada 110 juta orang yang bicara tentang penundaan pemilu karena topik tersebut justru baru ramai setelah klaim Cak Imin dan Luhut menjadi viral.
Dalam analisisnya, Drone Emprit hanya mendapatkan 10 ribu, paling banyak 30 ribu akun yang berbicara tentang penundaan pemilu. "Itu 0,05% dari 18 juta pengguna Twitter," kata Ismail.
"Kalau itu diambil dari Facebook misalnya, anggap saja 1%, pengguna Facebook misalnya 140 juta. Cuma 140.000," ia menambahkan.
Beberapa survei mendapati bahwa mayoritas masyarakat mendukung pemilu tetap diadakan pada 14 Februari 2024, misalnya survei Litbang Kompas dan Charta Politika.
Menurut pengamat komunikasi politik, Silvanus Alvin, big data memang dapat mencerminkan kecenderungan preferensi orang-orang namun tidak selalu menunjukkan pandangan mereka yang sebenarnya. Big data tidak hanya berupa percakapan, tapi seluruh hasil interaksi di berbagai medium seperti media sosial dan forum internet.
Hasil kesimpulan dari big data berpotensi bias karena cenderung membentuk ruang gema atau echo chamber. Misalnya, seseorang membaca berita di media tentang elite politik yang menyerukan penundaan pemilu. Karena dia tertarik, dia membaca berita lain yang temanya sama. Algoritma akan terus merekomendasikan konten serupa. Semua itu terekam sebagai data yang seolah-olah menunjukkan orang tersebut mendukung penundaan pemilu padahal sebenarnya belum tentu demikian.
Silvanus mengatakan, kesalahan terbesar dalam menggunakan big data sebagai dasar pengambilan kebijakan adalah mereduksi masyarakat menjadi sekadar data. Padahal manusia itu dinamis, pendapatnya bisa berubah-ubah seiring waktu.
"Betul, big data memang bisa mengetahui kecenderungan atau pandangan seseorang tapi kalau tidak diajak musyawarah, kita tidak diajak diskusi, berarti demokrasi ini hanya digantikan dengan angka," kata Silvanus.
Bisakah pemilu ditunda?
Menurut UU No. 7 tahun 2017, pemilu bisa ditunda dalam kondisi darurat yaitu kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Namun aturan itu hanya berlaku bila tahapan pemilu sudah berjalan. Itu pun masih dalam kerangka konstitusi.
"Nah kalau situasi hari ini kan desainnya menggunakan istilah penundaan, tapi sebenarnya sengaja untuk tidak melaksanakan dengan dalih big data," kata Titi Anggraini, anggota dewan pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), kepada BBC News Indonesia.
"Walaupun ada 200 juta [data] sekalipun, konstruksi hukum kita - baik undang-undang pemilu ataupun konstitusi - tidak mengenal penundaan atas dasar kehendak para netizen," imbuhnya.
Pekan lalu, Jazilul Fawaid, wakil ketua umum PKB sekaligus wakil ketua MPR, mengakui bahwa cara menunda pemilu hanya bisa melalui amandemen konstitusi.
"Tanpa bermaksud membuat kegaduhan, kami dari Fraksi PKB akan terus mewacanakan ini perlu tidaknya ini diatur dalam konstitusi terkait penundaan," kata Jazilul seperti dikutip situs web resmi DPR. Jazilul menolak permintaan wawancara dari BBC News Indonesia dengan alasan "sedang ada acara".
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, gagasan mengamandemen konstitusi untuk memungkinkan penundaan pemilu dengan sendirinya sudah inkonstitusional.
Amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali pada 1999-2002 bisa dibenarkan, menurut Bivitri, karena memasukkan gagasan-gagasan yang menguatkan demokrasi seperti pembatasan kekuasaan presiden menjadi dua periode dan pemilihan presiden secara langsung.
"Tapi kalau gagasannya itu sendiri merusak demokrasi, seharusnya tidak dilakukan. Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dibicarakan lebih lanjut," ujarnya.
Bivitri memperingatkan jangan sampai konstitusi dipandang sebagai sekadar teks yang bisa diubah-ubah oleh penguasa untuk mengakomodasi agenda mereka. Karena kalau demikian, Indonesia bisa jatuh ke dalam fenomena legalisme otokratik seperti Rusia dan Turki.
"Kalau kita terus-menerus cara berpikirnya seperti ini, apapun yang bisa diubah, ubah saja, demi kepentingan orang yang bisa melakukan perubahan itu, maka negara ini akan rusak prinsip-prinsipnya," kata Bivitri.
Penulis : Edy-A.-Putra
Sumber : BBC