> >

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bantu Buru Buron Koruptor di Luar Negeri

Bbc indonesia | 27 Januari 2022, 23:33 WIB
Presiden Jokowi, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Menlu Retno Marsudi, dan Menko Marvel Luhut Binsar Pandjaitan dalam pertemuan di Bintan, Kepulauan Riau (25/1/2022). (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)

Dari beberapa kasus sebelumnya, biasanya kalau para tersangka melarikan diri langsung ke negara tujuan, biasanya negara-negara itu sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Misalnya ke Belanda, negara itu sudah memiliki perjanjian ekstradisi sehingga dia tidak bisa langsung lari ke sana. Karena kalau sudah dicekal, maka orang yang masuk DPO itu tidak boleh keluar dari imigrasi Indonesia maupun tidak boleh diterima di negara tujuan.

"Karena sudah tidak bisa ke negara-negara yang sudah memiliki perjanjian ekstradisi, rata-rata mereka yang masuk DPO lari ke negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi, yang salah satunya adalah Singapura," ujar Nurul.

Siapa saja DPO yang pernah lari ke Singapura?

Dari sekian banyak DPO kasus korupsi yang lari ke Singapura, menurut KPK adab juga Sjamsul Nursalim dan istrinya, tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebelum KPK mengeluarkan SP3. Untuk kasus korupsi e-KTP, termasuk Paulus Tanos dan para tersangka lainnya.

"Mereka rata-rata ke Singapura dulu, karena tidak memiliki perjanjian ekstradisi, maka mereka bebas ke negara tujuan selanjutnya. Seperti itu modusnya yang terjadi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Singapura bukan saja menjadi tujuan akhir dari pelarian atau persembunyian, tapi kadang juga menjadi tujuan antara.

Namun Nurul tidak mengungkapkan lebih lanjut siapa-siapa lagi dalam DPO yang lari ke Singapura karena kasus-kasus mereka masih dalam proses hukum di KPK yang belum dapat dipublikasikan.

Begitu pula soal jumlah aset yang dilarikan para tersangka kasus korupsi ke negara itu masih belum dapat diungkapkan.

Selain perjanjian ekstradisi, hal-hal apa lagi yang disepakati Indonesia dan Singapura?

Perjanjian ekstradisi merupakan bagian dari rangkaian hal yang disepakati pemerintah Indonesia dan Singapura. Presiden Jokowi mengungkapkan, perjanjian ekstradisi ini bagi dari kesepakatan di bidang politik, hukum dan keamanan.

Di bidang tersebut, RI dan Singapura juga menyepakati kawasan informasi penerbangan (flight information region/FIR).

"Maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

Ke depan, diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," kata Presiden.

Terkait hal itu, masing-masing menteri pertahanan kedua negara juga memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan.

Lalu Indonesia dan Singapura juga sepakat atas penguatan kerja sama pemulihan ekonomi. Pertemuan di Bintan itu mencatat investasi baru Singapura senilai US$9,2 miliar, antara lain di bidang energi baru terbarukan di sekitar Batam serta Pulau Sumba dan Manggarai Barat, NTT; serta pembangunan hub logistik di Pelabuhan Tanjung Priok.

Untuk mendukung iklim investasi hijau, dalam rangkaian pertemuan retreat di Bintan itu juga telah ditandatangani MoU kerja sama energi, kemudian MoU kerja sama green and circular economy development.

Kedua negara juga memperkuat kerja sama pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Menurut Jokowi, untuk tahun 2022, akan dilakukan pelatihan SDM antara Singapura dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk penguatan kapasitas di bidang food industry 4.0 dan supply chain.

Penulis : Vyara-Lestari

Sumber : BBC


TERBARU